Pemkab Bogor Rekomendasikan UMK Naik 10 Persen, Apindo Ketar-ketir

| 30 Nov 2022 20:46
Pemkab Bogor Rekomendasikan UMK Naik 10 Persen, Apindo Ketar-ketir
Logo Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). ANTARA/HO-Apindo Jatim.

ERA.id - Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan akhirnya merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang didesak para buruh.

Melalui surat rekomendasi Bupati yang ditandatangani Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Pemkab Bogor menyetujui kenaikan UMK tersebut sebesar 10 persen untuk tahun 2023.

"Saya Plt Bupati Bogor menyampaikan rekomendasi UMK Bogor tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022," kata Iwan dalam surat tersebut, Rabu (30/11/2022).

UMK yang direkomendasikan Pemkab Bogor ke Pemprov Jawa Barat menjadi Rp4.628.926 untuk tahun 2023 dari yang sebelumnya Rp4.217.206 pada tahun 2022.

Iwan menyebut, kenaikan UMK itu mengacu pada Pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Namun di sisi lain, rekomendasi Bupati Bogor tersebut diketahui keluar setelah tidak ada titik terang yang ditemukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor.

DPK yang digelar dengan melibatkan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Buruh, dan perwakilan pemerintah kabupaten Bogor itu belum menyetujui adanya usulan kenaikan buruh sebesar 13 persen.

Koordinator Apindo Kabupaten Bogor, Desi Sulastri sebelumnya menyebutkan bahwa Serikat Pekerja, perwakilan Pemkab Bogor, dan pihaknya memiliki pendirian masing-masing ihwal kenaikan UMK itu.

"Hasil rapatnya, masing-masing unsur, Apindo, serikat pekerja dan pemerintah punya pendirian sendiri-sendiri, tentu saja kalau dari Apindo sudah jelas tetap berpegang teguh kepada kepada UU Cipta Kerja, PP 36 Tahun 2021," kata Desi.

Ia menyebut, pihak Apindo berpegang teguh bahwa tidak akan memberikan rekomendasi apapun, termasuk kenaikan UMK bagi para buruh di Kabupaten Bogor. 

"Sudah ditandatangani berita acaranya bahwa penegasannya tidak ada rekomendasi apapun tetapi lebih menyampaikan pandangan Apindo," ujarnya. 

Menurutnya, dari tiga unsur DPK Bogor itu memiliki pandangan yang tidak sama terhadap kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang. Apindo sendiri tidak mau gegabah merekomendasikan kenaikan UMK lantaran khawatir pada pengusaha di Kabupaten Bogor angkat kaki.

"Pada dasarnya, semua punya alasan sendiri untuk mengusulkan upah di 2023, namun tetap saja pada akhirnya kembali pada kemampuan kalau apindo melihat kepada investasi jangka panjang karena kita tahu, Kabupaten Bogor saat ini merupakan Kabupaten tertinggi dengan tingkat pengangguran tertinggi," paparnya.

"Ini akan menjadi preseden buruk terhadap investor untuk datang ke Kabupaten Bogor mengingat tidak ada kepastian hukum, dan dalam hal ini untuk mencapai kepada tingkat kepastian tersebut," lanjutnya. 

Selain itu, Apindo melalui Dewan Pengupahan Nasional (DPN) di Jakarta sudah melakukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang keluar baru-baru ini.

"Tetapi kami dari Apindo tentu saja prinsip akan menunggu dari hasil mahkamah agung tentang uji materi terhadap permenaker tersebut sebab kita tahu permenaker itu secara aturan jauh dibawah UU dan peraturan pemerintah," tegasnya.

Rekomendasi