Wali Kota Solo Gibran Imbau Perusahaan Bayar Kenaikan Gaji Karyawan Sesuai UMK

| 03 Feb 2023 00:00
Wali Kota Solo Gibran Imbau Perusahaan Bayar Kenaikan Gaji Karyawan Sesuai UMK
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau pada seluruh perusahaan di kota Solo untuk membayarkan kenaikan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.174.169. Jumlah ini mengalami kenaikan 6,8 persen dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.034.810. 

”Kami minta semua pengusaha di Solo untuk mematuhi pembayaran gaji sesuai UMK tahun 2023,” ucapnya pada Rabu (2/2/2023).  

Ia meminta para karyawan untuk aktif memantau perusahaan masing-masing. Jika mendapati perusahaan yang melanggar pembayaran, maka karyawan diminta segera melapor padanya. 

”Kalau UMK-nya tidak sesuai, silahkan laporkan ke saya. Januari kemarin kan pembayaran perdana penerapan UMK 2023,” ucapnya. 

Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo juga membuka posko aduan. Mereka juga membuat hotline dan menyebarluaskannya. Sejauh ini, dari pantauan Gibran, sudah banyak perusahaan yang memberikan gaji pada karyawannya. 

”Perusahaan sudah banyak yang memberikan gaji (sesuai). Sejauh ini juga belum ada laporan pelanggaran,” katanya. 

Sebagai informasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan telah menyetujui UMK Solo 2023 sebesar Rp2.174.000. Angka tersebut naik 6,8 persen dibandingkan tahun 2022.

"UMK kita putuskan Rp2.174.000. Pertimbangannya Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3,” kata Gibran di Balai Kota, Jumat (2/12/2023).

Dia mengatakan untuk lebih detail perhitungan bisa langsung ditanyakan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Putra sulung Presiden Jokowi ini memastikan langkah ini sebagai jalan tengah baik dari buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Itu (naik 6,8 persen) sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh minta kenaikan 10 persen. Sedangkan Apindo minta kenaikan UMK sesuai PP 36," papar dia.

Rekomendasi