ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pimpinan parlemen sudah menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) membahas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dasco bilang, pengesahan RKUHP akan dilakukan pada rapat paripurna terdekat.
"Ya kalo rapim dan bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Dia bilang, tak menutup kemungkinan RKUHP disahkan pada Selasa (6/12) besok. Namun, hal ini masih menunggu jadwal rapat paripurna yang tengah disusun oleh Kesekretariatan Jenderal DPR RI.
Sebagai informasi, sesuai mekanisme yang berlaku, DPR RI menggelar rapat paripurna setiap Selasa dan Kamis.
"Bisa iya bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," kata Dasco.
Selain itu, tak menutup pula kemungkinan pengesahan RKUHP dilakukan sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang menjelang reses DPR RI pada 15 Desember 2022. Hal ini mengingat RKUHP sudah disepakati di pengambilan keputusan tingkat I.
"Kemungkinan (pengesahan RKUHP sebelum masa reses DPR RI) tererbut ada. Karena pengambilan tingkat I kan sudah," ucapnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir.
Dari hasil pembacangan pandangan mini fraksi, mayoritas fraksi sepakat RKUHP dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
Fraksi PKS juga menyetujui namun dengan sejumlah catatan, salah satunya terkait pasal-pasal terkait asusila.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat tetap menolak pengesahan RKUHP karena dinilai banyak memuat pasal karet, dan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap rakyat.
Sejumlah elemen masyarakat bahkan akan menggelat aski unjuk rasa di depan Gedung MPR RI/DPR RI/DPD RI menuntut penolakan pengesahan RKUHP.