ERA.id - Buntut kasus dugaan korupsi jual beli BBM solar nontunai periode 2009-2012, Kantor PT Pertamina Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin digeledah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Mencari barang bukti dan dokumen lainnya guna membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, Rabu (7/12/2022) kemarin.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM nontunai jenis solar melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009 sampai dengan 2012.
Ada dua lokasi yang digeledah. Penggeledahan berikutnya di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 60 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Cahyo menyebut penggeledahan melibatkan Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri, Tim PKN BPK RI, Ditreskrimsus Polda Kalsel, dan polsek setempat.
Dalam penggeledahan di Kantor Pertamina Kalsel, penyidik mencari barang bukti dan dokumen terkait kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Tuhup, Kalimantan Tengah.
"Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina," katanya.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatan-Tengah (Kalselteng) penyidik menyita barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin kepada para transportir, baik yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai.
"Hasil penggeledahan diperoleh tujuh unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi sistem My SAP (dari server), dokumen terkait dengan pemesanan BBM PT AKT, dan dokumen lain terkait dengan perkara," ujarnya.
Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2022 berdasarkan hasil gelar perkara.
Dalam rangka mengumpulkan barang bukti atau alat bukti dugaan tindak pidana tersebut, Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga tempat secara serentak, Rabu (9/11).
Tempat penggeledahan pertama di Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan, di Kantor PT PPN Ruang Informasi Teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan Jakarta Pusat.
"Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 451,66 miliar," kata Cahyo.
Kerugian Negara tersebut sebagai akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan BBM secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang terjadi pada tahun 2019 s/d 2012.