ERA.id - AM, Mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi lantaran diduga menarik iuran (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Pelaku diringkus kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat (9/12/2022).
Romdhon mengatakan, pihaknya juga meringkus mantan Sekretaris Desa Cikupa berinisial SH, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa berinisial MI, dan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa berinisial MSE.
"Ketiganya menjabat saat pelaku AM sebagai Kepala Desa Cikupa. Pada 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," jelasnya.
Romdhon menjelaskan alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.
"Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 juta. Selanjutnya AM memerintahkan para ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," ungkapnya.
Menurut Romdhon uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulkan di Kaur Keuangan Desa Cikupa yang saat itu dijabat pelaku MSE pada Maret 2021. Saat itu uang yang terkumpul mencapai Rp619 juta.
"Uang itu lalu dibagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE. Kejadian itu berulang kali dilakukan, hingga mencapai kurang lebih Rp2 miliar hingga menjelang Pilkades (pemilihan kepala desa)," beber Romdhon.
Romdhon menambahkan berdasarkan keterangan saksi, pada 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pilkades, di mana pelaku AM kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa, yang diduga uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, untuk wilayah Jawa-Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp150 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.