Eks Kades Cikupa Tangerang Ditangkap Korupsi PTSL Raup Rp2 Miliar

| 05 Jul 2022 20:16
Eks Kades Cikupa Tangerang Ditangkap Korupsi PTSL Raup Rp2 Miliar
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma.

ERA.id - Polresta Tangerang meringkus empat orang mantan perangkat Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial AM, SH, MI, dan MSE, terkait tindak pidana korupsi pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan Empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekdes, MI selaku mantan Kaur (kepala urusan) perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan.

"Para tersangka melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL di Desa Cikupa pada 2020-2021," ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Romdhon menuturkan pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.

"Korban ini berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta," katanya.

Romdhon menjelaskan modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.

"Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Romdhon menambahkan, keempatnya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

"Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL," jelasnya.

Saat ini, kata Romdhon, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

"Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

Rekomendasi