Habis Minum Miras, Pria di Sukabumi Pamer Celurit di Jalanan, Ujungnya Ditangkap Polisi

| 15 Dec 2022 10:06
Habis Minum Miras, Pria di Sukabumi Pamer Celurit di Jalanan, Ujungnya Ditangkap Polisi
Tersangka MRH (21) saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Citamiang.

ERA.id - Seorang pemuda berinisial MRH (21) di Jalan Tipar, Gang Pesantren, Kota Sukabumi, Jabar, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Citamiang usai pamer celurit di jalanan dan hendak menyerang warga.

"Meskipun tersangka tidak sempat melukai warga karena aksinya di RT 04/07, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, tetapi atas perbuatannya yang mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada masyarakat, mengakibatkan warga menjadi resah," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja, Rabu (14/12/2022).

Menurut Arif, aksi yang dilakukan pemuda itu pada Senin (12/12) malam diduga karena terpengaruh oleh minuman keras atau beralkohol.

Akibat ulahnya warga sempat resah, namun beruntung sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, petugas Polsek Citamiang yang tengah berpatroli kebetulan melintas di lokasi dan langsung menangkap MRH beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit.

Hingga saat ini penyidik Polsek Citamiang masih meminta keterangan dari tersangka untuk mengungkap motifnya yang mengacung-acungkan celuritnya kepada warga di saat pemuda itu tengah terpengaruh minuman keras.

Walaupun aksi yang dilakukan tersangka tidak sampai menimbulkan korban baik luka maupun jiwa, tetapi apa yang telah dilakukannya sudah membuat resah, apalagi saat beraksi kondisinya dalam pengaruh minuman keras yang jika tidak ditangkap, bisa saja pemuda ini melakukan aksi yang bisa merugikan masyarakat atau menimbulkan korban.

"Kami tidak segan menindak siapapun yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat apalagi mengancam keselamatan warga. Langkah tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa aman untuk masyarakat," tambahnya.

Akibat ulahnya tersangka MRH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Rekomendasi