ERA.id - Polisi menangkap seorang ayah yang memperkosa anaknya berulangkali di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku berinisial RH (45 tahun), warga Jalan Puding, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Dia ditangkap pada Kamis (23/12) siang.
Perbuatan bejat tersangka RH terungkap setelah korban berinisial, MH (16) yang juga penyandang disabilitas ini, mengadu ke ibunya bahwa bapaknya memperkosanya berkali-kali sejak tahun 2021 dan terakhir 2 Desember 2022.
"Korban ini dibujuk dan ada sedikit pemaksaan dari tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Resokwidjojo, Jumat kemarin.
Peristiwa itu berlangsung secara berulang kali di kamar tidur dan kamar mandi rumah korban, saat suasana dalam keadaan sepi. "Tragis," kata dia.
Anwar menyatakan, semua keterangan saksi dan korban tersebut dibenarkan oleh tersangka yang saat ini ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa satu setelan pakaian korban saat diperkosa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D dan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.