ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (24/12).
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/12/2022).
Mukti menjelaskan ladang ganja tersebut ditemukan atas pengembangan kasus narkoba yang dilakukan bersama Polres Madina.
Lebih lanjut dia menjelaskan ada dua ladang ganja yang berhasil ditemukan keberadaannya.
Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare.
Masing-masing lahan ditanami tanaman ganja berusia 3-4 bulan. Tanaman ganja umumnya siap dipanen setelah berusia 7 bulan.
Menurut perhitungan petugas di lapangan satu meter persegi lahan bisa diisi lima batang pohon ganja, sehingga ladang tersebut diperkirakan bisa menghasilkan 55 ton ganja basah dalam dalam satu kali panen.
"Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah," ujar Mukti.