ERA.id - Ladang ganja di Taman Nasional Gunung Leuser dan perbukitan di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dimusnahkan. Bareskrim Polri menyebut para pelaku membawa ganja ini dengan mengalirinya melalui sungai.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan ganja yang telah panen akan dijemur oleh pelaku. Setelah itu, ganja akan di-packing dengan karung. Benda haram tersebut kemudian ditaruh di semak-semak dekat sungai.
"Apabila ada pemesanan, ganja tersebut dihanyutkan melalui aliran sungai kemudian ditampung oleh kurir yang sudah menunggu," kata Eko saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).
Kurir tersebut kemudian melakukan packing kembali ganja tersebut per kilogram atau per bal. Belum disampaikannya ladang ganja ini sudah beroperasi berapa lama.
Eko hanya menyebut polisi masih memburu pemilik lahan ganja tersebut. "Iya (pelaku) masih dicari," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polres Gayo Lues, dan BNNK Gayo Lues serta stakeholder terkait menemukan 26 ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan Aceh. Sebagian ladang ganja itu berada di Taman Nasional Gunung Leuser.
"Iya ada sebagian (ladang ganja yang ditemukan berada) di Taman Nasional Gunung Leuser," kata Brigjen Eko Hadi Santoso saat dihubungi, Rabu.
Awak media mencoba menelusuri ladang ganja itu dengan titik awal dari Polsek Pining dari sekira pukul 13.00 WIB. Perjalanan awalnya dilakukan dengan memakai mobil untuk masuk ke perbukitan. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki setelah sampai ke Jembatan Gantung.
Akses jalan curam karena harus melewati perbukitan yang hanya setapak jalur dan menyeberangi sungai. Kemudian dilanjutkan melintasi sungai dengan berjalan di bebatuan.
Rute terakhir dengan menaiki bukit yang aksesnya sangat terjal. Belum lagi hujan yang menambah perjalanan menjadi lebih berat. Perjalanan menuju ke lokasi diperkirakan memakan waktu lima jam.
Tampak, ladang ganja tersebut berada di kawasan hutan. Beberapa batang ganja sudah ditebang untuk dimusnahkan dengan dibakar. Batang dan daun ganja lainnya dikumpulkan menjadi satu tumpukan untuk dibawa ke Bareskrim Polri sebagai barang bukti.
Ladang ganja ini berada di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yakni di Bangkejeren, Putri Betung, dan Pining.
Eko menjelaskan penemuan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Hari Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 tersangka, bahwa barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Eko Hadi.