ERA.id - Polsek Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kasus pembacokan yang dilakukan oleh seorang anak kepada bapaknya hingga korban terluka parah, Senin silam.
Kapolsek Pagu AKP Agus Sudariyanto mengemukakan korban berinisial HS (67), warga Dusun Kauman, Desa/Kecamanatan Pagu, Kabupaten Kediri. Ia dilukai anaknya yakni AJ (32) yang juga tinggal bersamanya.
"Korban ini mengajak anaknya untuk salat malam atau Tahajud. Pelaku kemudian marah, lalu mengambil senjata tajam semacam parang dan menyerang orangtuanya," kata Kapolsek di Kediri, Selasa (27/12/2022).
Pelaku, kata dia, merasa kesal terhadap ayahnya karena dibangunkan untuk salat malam, pukul 02.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang serius di beberapa anggota tubuhnya yakni bagian kepala, leher atas belakang, kaki kiri bagian belakang, serta jempol tangan.
"Ada luka di bagian kepala, kemudian leher, kaki, dan jempolnya," kata dia.
Pelaku, kata dia, juga sempat membawa ayahnya ke rumah sakit dengan berjalan kaki setelah menganiaya.
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke markas. Ia dimintai keterangan terkait dengan kejadian yang dilakukannya pada ayahnya sendiri.
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara, pelaku AJ diduga mengalami depresi setelah yang bersangkutan dipecat dari tempat kerjanya tiga tahun lalu.
Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja. Hal ini juga ditambah dengan ibunya yang kemudian meninggal dunia.
Namun, untuk kepastiannya polisi juga tetap akan memeriksa secara mendetail apakah ada unsur depresi atau kesengajaan. "Dugaan sementara pelaku ini mengalami depresi," kata dia.
Sementara itu, untuk saat ini pelaku AJ ditahan di Mapolsek Pagu, Kabupaten Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kondisi ayah pelaku saat ini juga masih mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit. Walaupun luka yang diderita cukup parah, petugas medis masih berupaya keras untuk menyelamatkan nyawa korban.