ERA.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengungkap, sebanyak 151 kasus yang melibatkan anak terjadi sepanjang tahun 2022.
Dari ratusan kasus itu, KPAD mencatat pencabulan, pemerkosaan hingga pelecehan seksual, mendominasi kasus lainnya yang menimpa anak di Kabupaten Bogor sebanyak 36 kasus.
“Kasus tertinggi kedua itu hak asuh anak ada 14 kasus, kasus anak dalam bencana/kecelakaan ada 24 kasus dan 12 kasus anak berhadapan dengan hukum,” ungkap Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin kepada wartawan, Selasa (3/2/23).
151 kasus yang tercatat di KPAD Kabupaten Bogor itu diterima dan ditemukan dari beberapa sumber. Baik melalui pengaduan langsung, media massa, dan temuan di lapangan.
Selain itu, KPAD Kabupaten Bogor juga mencatat ada enam kecamatan penyumbang kasus tertinggi terhadap anak.
“Pertama, Kecamatan Cibinong 12 kasus, Cileungsi 10 kasus, Bojonggede 8 kasus, Jonggol 8 kasus, Gunungputri 8 kasus, dan Klapanunggal sebanyak 6 kasus. Itu data sepanjang 2022 kemarin,” tutur Asep.
Sementara, kasus kekerasan teranyar diketahui menimpa seorang anak di bawah umur yakni perempuan berusia 14 tahun berinisial AR di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Desember 2022.
Perempuan belia itu menjadi korban percobaan pembunuhan setelah sebelumnya diperkosa dan barang-barangnya dicuri dengan kekerasan (curas) oleh dua remaja pria berusia 19 tahun asal Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kedua remaja yakni D dan S kini telah ditangkap polisi usai perbuatannya terbukti.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, kasus tersebut diketahui setelah korban ditemukan di perkebunan di wilayah Klapanunggal pada 28 Desember 2022.
"Jadi korban ini tergeletak (tak sadarkan diri) di perkebunan. Korban ditemukan dalam kondisi tak berpakaian lengkap karena percobaan pembunuhan dan perkosaan. Dan barang-barang korban juga dicuri dengan kekerasan," ungkap Iman.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.
Dari perkenalan itu, korban dan pelaku mengatur janji untuk bertemu. Kemudian korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh pelaku.
"Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), korban kemudian diperkosa oleh dua pelaku," kata Iman.