ERA.id - Pembuat video mengintip pakaian dalam Perempuan di Kabupaten Bandung AM (51) berhasil dibekuk Reserse Kriminal Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, tersangka AM menjajakan video tak senonoh itu melalui grup di media sosial. Dalam grup itu terdapat ribuan member.
"Untuk yang followersnya (pengikut) itu sudah 11.500. Member di grup yang berbayar sudah 1.531," terang Kusworo, Jumat (6/1/2023).
Kusworo menjelaskan, bagi yang akan bergabung sebagai member akan dikenakan biaya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Hasilnya, tersangka mendapatkan keuntungan sekira Rp100 juta.
"Sudah setahun ini dan meraup keuntungan karena untuk bisa masuk ke dalam grup di media sosial rata-rata per orang membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Jika dikalkulasikan sejak pertama kali grup dibuat sudah sekitar Rp 100 juta," jelasnya.
Menurutnya, motif tersangka melakukan tindakan tak senonoh ini yakni himpitan ekonomi serta kesenangan pribadinya.
"Awalnya yang bersangkutan senang, jadi untuk koleksi pribadi, setelah videonya jadi kemudian ditonton untuk konsumsi pribadi. Tapi ketika sudah bertemu dengan temannya, temannya menyarankan kenapa tidak dijual saja," tuturnya.
Sementara itu, AM mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.
"Hobi, ngga ada niatan dijual. Tadinya ya hanya begitu saja, ngga berani malah. Cuma kan saya ada grup ya, saya kasih lihat videonya, nih cantik gitu. Terus dipojok-pojokin, (katanya) dicoba ke bawah, berani gak lu, gitu. Jadi ada tantangan," kata AM.