ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tengah menggodok aturan larangan mobil untuk parkir di jalan kampung atau jalan depan rumah. Hal ini dilakukukan karena memarkir mobil di jalan kampung atau jalan depan rumah menghambat dan merugikan banyak orang.
"Harusnya punya mobil juga harus punya garasi. Karena parkir di jalan kampung itu mengganggu," ucapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (9/1/2022).
Sehingga ia berencana membuat larangan untuk memarkir mobil di jalan kampung atau jalan depan rumah. Apalagi hal semacam ini sangat mengganggu saat ada keadaan yang darurat.
"Misalnya, amit-amit, kalau ada kebakaran di kampung. Mobil Damkar (pemadam kebakaran) tidak bisa masuk karena banyak mobil di pinggir jalan. Itu bahaya, jangan seperti itu," ucapnya.
Sejauh ini aturan serupa baru ada di Jakarta. Namun hingga kini Gibran belum bisa memutuskan apakah regulasinya akan disahkan dalam bentuk Perda (peraturan daerah) atau Perwali (peraturan wali kota).
"Intinya harus disiapkan dulu garasinya sebelum ada mobil, yang jelas setiap hari banyak keluhan masuk soal itu," ucapnya.
Adanya parkir di jalan kampung ini bahkan membuat warga yang bertetangga saling berselisih. Bahkan ada warga yang saling bermusuhan akibat persoalan ini.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad membenarkan adanya larangan mobil parkir di jalan kampung atau jalan depan rumah tersebut. Aturan ini tengah digodok di tahun 2022.
"Kami menunggu Bagian Hukum Setda Pemkot Solo yang sedang melakukan kajian," ucapnya.
-
Tips n Trick02 Aug 2023 20:35
Aturan Parkir di Jalan Perumahan, Pemilik Mobil Harus Paham Ini