ERA.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan membereskan masalah pengendara motor dan mobil yang suka parkir di trotoar.
"Kami telah siapkan pembuatan draft konsep penertiban trotoar. Rencananya, pada pekan ini draft tersebut akan dibahas," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kamis (12/1/2023).
Dikatakannya pada konsep tersebut berisikan penanganan penertiban menjaga trotoar tetap terpelihara dengan baik, khususnya pengendara motor dan mobil.
Selain itu, terdapat mekanisme yang harus ditaati kepada pemilik toko yang berada di trotoar jalan. "Mereka harus menaati garis sempadan bangunan," katanya menegaskan.
Dengan adanya konsep itu, kata Kiai Idris--panggilan akrabnya--Pemkot Depok akan menertibkan para pelanggar yang tidak mengindahkan garis sempadan bangunan atau trotoar jalan.
Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi bangunan yang menggunakan trotoar. "Akan kita lakukan tindakan penertiban, sebab kalau nggak begitu nggak berjalan," katanya.
Wali Kota mengatakan sebagai solusi untuk mencegah trotoar dijadikan lahan parkir, Pemkot Depok akan membuat lahan parkir. Nantinya di sejumlah titik Jalan Margonda, akan disediakan kantong parkir kendaraan.
"Solusi yang kedua, kita akan membuat tempat kantong parkir di Margonda," katanya.
Ke depan, katanya, Pemkot Depok akan mengajak pemilik lahan di sekitar Jalan Margonda untuk bekerja sama menyediakan lahan parkir. Hal itu dinilai lebih efektif, dibandingkan dengan membeli lahan untuk dijadikan lokasi parkir kendaraan.
Kini pihaknya sedang melakukan penghitungan terkait lahan parkir di Jalan Margonda Raya. Setelah penghitungan, akan segera dilakukan paparan terkait rencana tersebut.
"Tahu sendiri kan harga tanah di Margonda mahal, tapi kita akan bekerja sama dengan para pemilik tanah di situ. Saat ini sedang dihitung semuanya," demikian Mohammad Idris.