Sempat Damaikan Kasus Perkosaan 6 Remaja, Kini LSM BPPI di Brebes Dilaporkan ke Polisi

| 19 Jan 2023 17:03
Sempat Damaikan Kasus Perkosaan 6 Remaja, Kini LSM BPPI di Brebes Dilaporkan ke Polisi
Enam tersangka pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur di Brebes. (Dok. Polda Jateng)

ERA.id - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh enam remaja memasuki babak baru. Lembaga swadaya masyarakat yang sempat mendamaikan kasus itu, dilaporkan oleh orang tua tersangka.

“LSM sudah ada pelaporan. Saat ini Polres Brebes memeeriksa saksi-saksi terkait laporan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Iqbal Alqudusy, Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya polisi menangkap enam orang pemerkosa perempuan berusia 15 tahun di Brebes, Selasa (17/1/2023). Keenam pelaku terdiri dari satu orang dewasa dan lima orang di bawah umur.

Kasus ini menyita perhatian publik karena sebelum diungkap kepolisian berlangsung mediasi yang berujung damai. Mediasi damai tersebut dilakukan oleh LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI). Lembaga ini bahkan meminta uang Rp200 juta ke orang tua pelaku.

Setelah kasus ini mencuat dan pelaku ditangkap polisi, orang tua pelaku pun melaporkan LSM itu. “Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan,” ujar Iqbal.

Menyikapi laporan tersebut, kepolisian pun bergerak da akan memeriksa BPPI. “Polres mengembangkan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi,” katanya.

Langkah tegas ini sebagai bentuk kepedulian Polri atas perlindungan anak dan perempuan. “Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta  pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan,” imbuh Iqbal.

Adapun terhadap kasus pemerkosaan, kepolisian juga terus mendalami kasus ini. “Polres Brebes saat ini masih memeriksa  para saksi, pelaku, termasuk korban pemerkosaan,” katanya.

Iqbal menandaskan, sesuai arahan Kapolda Jateng, kasus ini akan diselesaikan secara tuntas, profesional, dan proporsional

“Kami tetap mengedapankan prinsip-prinsip hukum equality before the law, serta melindungi korban yang masih di bawah umur dan juga memberikan hak-hak pelaku yang juga masih di bawah umur,” katanya.

Rekomendasi