Minta Rp200 Juta untuk Damaikan Kasus Perkosaan Anak, 7 Anggota LSM di Brebes Ditangkap

| 20 Jan 2023 19:25
Minta Rp200 Juta untuk Damaikan Kasus Perkosaan Anak, 7 Anggota LSM di Brebes Ditangkap
Suasana Polres Brebes dalam penanganan kasus pemerkosaan anak yang sempat dimediasi LSM. (Dok. Polres Brebes)

ERA.id - Sebanyak sembilan orang anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Brebes terlibat dalam penipuan untuk mendamaikan kasus pemerkosaan anak. Tujuh pelaku telah ditangkap.

"Total oknum LSM, sembilan orang yang terlibat. Dua orang masih DPO (masuk daftar pencarian orang),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi M Iqbal Alqudusy, Jumat (20/1/2023).

Bahkan dua orang yang buron itu salah satunya pernah terlibat tindak pidana lain. “Dia residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu yang lalu,” kata Iqbal.

Sebelumnya, heboh kasus pemerkosaan gadis 15 tahun oleh enam remaja di Brebes. Oleh anggota LSM BPPI, kasus itu dimediasi dengan meminta uang kepada orang tua pelaku. Sebagian kecil uang itu diberikan ke orang tua korban.

Belakangan, kasus ini diungkap polisi dan para pelakunya ditangkap. Orang tua para pelaku pun melaporkan personel BPPI ke polisi atas tindak pemerasan atau penipuan.

Ketujuh anggota BPPI yang ditangkap itu atas nama Edi Sucipto, Wardi Supari, Andy Sugiyanto, Bambang Jatmiko, Tashadi, dan Abdul Mutholib serta Udin Zen. Semuanya adalah warga Brebes.

Iqbal menerangkan pemerasan itu bermula saat para pelaku mengetahui kasus perkosaan di Desa Sengon. “Mereka berusaha memediasi antara pihak pelaku dan pihak korban, dan dalam pelaksanaan mediasi awalnya meminta kepada pelapor menyediakan uang Rp200 juta,” katanya

Para pelaku menyebut uang itu akan diberikan pada korban. Namun para orang tua pelaku kasus pemerkosaan hanya sanggup mengumpulkan uang Rp62 juta. “Hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada orang tua korban, sedangkan sisanya tidak diketahui,” kata Iqbal.

Saat meminta uang, para anggota BPPI ini sempat melayangkan ancaman.  “Kalau tidak mau memberikan uang maka terkait perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian,” papar Iqbal sesuai ancaman para pelaku.

Namun kemudian kepolisian menangkap para pelaku pemerkosaan. “Para orang tua merasa ditipu dibohongi oleh terlapor,” kata Iqbal.

Rekomendasi