ERA.id - Polres Pemalang menangkap UP (39), warga Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Bejatnya, aksi keji itu dilakukan berkali-kali hingga putrinya tersebut hamil dan melahirkan anak.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, UP melakukan perbuatannya secara berulang kali selama empat tahun. Persisnya, sejak November 2018 sampai Mei 2022.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Yovan.
Ia mengatakan, saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil. “Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” katanya.
Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri. Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban pun membuat pengaduan ke Polres Pemalang.
“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Yovan.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres.