ERA.id - Seorang kakek di Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ini sungguh bejat. Bermodal Rp50 ribu, ia memperkosa dara 15 tahun berkali-kali hingga hamil dan melahirkan.
Pelaku berinisial SR (60) memperkosa korbannya, MRN (15), sampai hamil dan melahirkan pada 23 Oktober 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan kejadian ini terungkap setelah korban melahirkan bayi tersebut.
"Mengetahui hal tersebut (melahirkannya korban), orangtua korban langsung menanyakan siapa yang telah menghamili. Namun korban tidak mau berterus terang," ucap Gurbacov dalam keterangan pers, Rabu (22/2/2023) malam.
Pada 9 Februari 2023 korban ditanyai kembali oleh orang tuanya. Dari pengakuan korban, baru terungkap bahwa ia dicabuli oleh SR. Tak cuma sekali, kakek bejat itu memperkosa MRN sebanyak 4 kali. "Tindakan pencabulan itu dilakukan bendungan Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap," katanya.
Gurbacov menjelaskan, modus operandi yang dilakukan SR adalah dengan mengiming-imingi korban uang senilai Rp50.000. Perkosaan ini membuat MRN hamil dan melahirkan di sebuah RS di Sidareja, Cilacap.
Atas perbuatanya, kata Gurbacov, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," katanya.