Dituduh Hamili Anak, Bapak di Makassar: Saya Berani Tes DNA, Umurku 59 Tahun, Gimana Bisa?

| 17 Oct 2023 09:52
Dituduh Hamili Anak, Bapak di Makassar: Saya Berani Tes DNA, Umurku 59 Tahun, Gimana Bisa?
Ilustrasi orang hamil. (Pixabay)

ERA.id - Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap ayah berinisial JN (59) yang diduga tega memperkosa anaknya hingga hamil dan melahirkan.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Korban anak kandungnya dan sudah melahirkan. Diduga dilakukan berkali kali sejak Desember 2019 sampai September 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Senin kemarin.

Ia mengatakan dari pemeriksaan korban, perilaku bejat seorang ayah itu diduga dilakukan sejak usia 13 tahun hingga terus berlanjut hingga usianya 17 tahun.

Pelaku melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya sedang kosong di Kecamatan Tallo, Makassar.

"Korban sudah melahirkan tanggal empat kemarin. Korban anak ke-6 dari 7 bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," ungkap Ridwan.

Dalam beraksi, kata Ridwan, ada pengancaman sebagaimana orang tua kepada anaknya. "Dia sudah cerai, dan hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Ridwan.

Namun, tersangka JN yang mengaku berprofesi wartawan media online itu, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menyetubuhi anak kandungnya.

"Saya tidak pernah mengakui, bisa dilihat di BAP. Saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," katanya beralasan.

JN malah menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tapi tidak dipanggil untuk diperiksa polisi. JN menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.

"Sebelum anak saya melahirkan saya sudah diusir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili," ucapnya berdalih.

Rekomendasi