Belasan Pecandu dan Pengedar Narkotika Diamankan di Cimahi dan Bandung Barat

| 30 Jan 2023 14:41
Belasan Pecandu dan Pengedar Narkotika Diamankan di Cimahi dan Bandung Barat
Belasan penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan Polres Cimahi (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Belasan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Belasan pengedar dan pecandu narkotika yang diamankan dalam tiga pekan terakhir adalah NS, IH, CC, MA, YS, AT, AN, MH, UD, AP, MIZ, RS, CS dan MB. Dari tangan mereka polisi menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya sabu-Sabu sebanyak 12,81 gram seharga Rp19.512.000, ganja kering sebanyak 95,27 gram senilai Rp2.000.000, 7 batang pohon ganja, psikotropika sebanyak 210 butir, obat keras terbatas sebanyak 15.436 Butir senilai Rp15.000.000.

"Satnarkoba Polres Cimahi dalam tiga minggu mengungkap 14 kasus dengan menangkap 14 tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Senin (30/1/2023).

Dia mengungkapkan, belasan tersangka yang diamankan memiliki empat pola modus pengedaran narkoba yakni dengan cara sistem tempel atau mengirim titik lokasi barang ke pemesan, transaksi langsung, meracik ke dalam kemasan baru, serta menanam sendiri untuk narkoba jenis ganja.

Menurutnya, untuk kasus budidaya tanama ganja, Polisi mengamankan 7 pot benih ganja di kawasan Lembang yang dibawa dari daerah Sumatera.

"Berawal dari adanya Laporan Informasi dari Masyarakat, kami menangkap penyalahgunaan narkotika benama IH. Darinya kami mendapat ganja bentuk tanaman, Jumat tanggal 20 Januari 2023 di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat," papar Aldi.

Aldi menerangkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menerangi tindak kriminal Narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Ia tak segan-segan memberi hukuman berat bagi masyarakat yang nekat terlibat peredaran narkoba.

"Atas tindakannya pelaku disangkakan pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman penjara minimal 5 sampai 15 tahun," tandasnya.

Rekomendasi