Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan Bandung Barat Diciduk Polisi Selama Bulan Ramadan

| 13 Apr 2023 18:12
Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan Bandung Barat Diciduk Polisi Selama Bulan Ramadan
Sejumlah pengedar narkotika saat digelandang ke Mapolres Cimahi (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Peredaran narkotika di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terjadi di bulan Ramadan. Baru-baru ini, polisi mengungkap sebanyak 22 kasus penyalahgunaan narotika.

Dari total puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka yang masih nekat mengedarkan barang terlarang itu. Kasus tersebut terungkap dalam sebulan terakhir. Termasuk di bulan Ramadan.

"Dalam sebulan terakhir Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 22 kasus dengan 23 tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi pada Kamis (13/4/2023).

Puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap di periode Maret-April adalah JK, KM, MIN, TN, SA, FH, ZU, FH, AH, MRA, YO, RQ, MT, RF, RC, GN, FM, FR, IA, AP, AO, KK dan FDM.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 79,62 gram senilai Rp 80 juta, ganja kering seberat 4,4 kilogram senilai Rp 20 juta, tembakau sintetis seberat 66,15 gram senilai Rp 4,6 juta dan obat keras terbatas sebanyak 1.468 butir senilai Rp 2,6 juta.

Aldi mengungkapkan, para tersangka itu mengedarkan berbagai jenis narkotika dam obat terlarang itu di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat hingga Kota Bandung. "Dari 23 tersangka yang kita amankan, ada satu yang residivis yaitu RC," ucap Aldi.

Dirinya mengatakan, ada berbagai modus yang digunakan para tersangka itu untuk mengedarkan berbagai jenis narkotika dari mulai sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras terbatas.

"Dengan cara sistem tempel, transaksi langsung hingga melalui media sosial," ujarnya.

Aldi menerangkan para tersangka diancam 4 pasal sekaligus yakni Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Para tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup hingga  hukuman mati," tegas Aldi.

Rekomendasi