ERA.id - Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF karena menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu. RNF tak sendiri, ia ditangkap bersama dua temannya di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKB Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan terhadap RNF berawal ketika polisi memburu bandar narkoba pada Rabu (5/3/2025) dini hari. Pencarian target operasi itu berlangsung di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.
"Kami amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir," kata Tri, Jumat (7/3/2025).
Namun, ketika menangkap bandar, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang sedang mengonsumsi sabu-sabu. Satu di antaranya pengguna sabu-sabu itu merupakan Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF yang notabene Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
"Kemudian kami amankan juga pemakai RNF, TY dan RI. RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," ujarnya.
Dalam hal ini tersangka RNF bersama TY, dan RI dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, tersangka SP, AP, dan EKS dikenakan Pasal 114 ayat 2)l dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," kata dia.