ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Nur, si perempuan di dalam mobil Audi yang menabrak mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat, adalah istri siri anggota Polda Metro Jaya, kompol D.
"Kan sudah dijelaskan kabid humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Kompol D sudah ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) karena diduga melakukan pelanggaran etik Polri, yakni atas dugaan berselingkuh dengan Nur.
Ramadhan pun menerangkan mobil yang ditumpangi Nur bukan mobil dinas kepolisian. "Bukan (mobil dinas kepolisian), di dalamnya yang saya jelaskan tadi, yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh propam Polda Metro Jaya," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan anggota polisi yang memiliki hubungan dengan penumpang wanita di dalam mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi hingga tewas di Cianjur, adalah Kompol D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan wanita tersebut.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa (dengan Nur) selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Hasil pemeriksaan, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri, yakni diduga berzinah atau perselingkuhan dengan Nur. Atas perbuatannya, Kompol D dipatsus.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.