ERA.id - Keberadaan sebuah menara telekomunikasi di Citaman, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi membayakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Pasalnya, ketinggian menara telekomunikasi salah satu seluler tersebut melebihi ketinggian. Kota Cimahi sendiri masuk KKOP karena berdekatan dengan Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung sehingga pembuatan tower atau menara telekomunikasi dilarang melibihi batas maksimal.
"Kita tau Cimahi masuk KKOP karena dekat dengan bandara. Jadi batasan ketinggian yang tidak boleh dilanggar sehubungan dengan proses landing dan take off pesawat, jangan sampai menggagu dan membahayakan penerbangan," tegas Kepala Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Kamis (2/2/2023).
Untuk itu, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pemiliknya agar menurunkan ketinggian menara telekomunikasi milik PT TBG. Pemilik harus menurunkan dari 31 meter menjadi 28 meter.
"Jadi memang menara telekomunikasi ini ada kelebihan ketinggian sampai 31 meter dan harus dipotong jadi 28 meter. Dan pemiliknya mulai menurunkannya. Tapi kita tetap lakukan pengawasan," kata Ranto.
Dia mengungkapkan, menara telekomunikasi tersebut ternyata memiliki catatan pelanggaran sebelumnya karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Tower atau menara telekomunikasi tersebut sebelumnya tidak memiliki izin mendirikan bangunan sehingga diseret ke meja persidangan hingga dua kali. Pertama pemiliknya diberikan sanksi denda Rp 15 juta karena terbukti melanggar.
Beberapa bulan kemudian ternyata pemiliknya tak kunjung mengurus perizinan sehingga dipanggil kembali untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan. Hakim memvonisnya dengan denda Rp 25 juta.
"Jadi memag dari awal sudah melanggar perizinan dan kuda dua kali sidangkan. Dan pembongkaran ketinggian ini sanksi berikutnya berupa sanksi administrasi," tegas Ranto.