ERA.id - Pejabat Pemprov Jambi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mematuhi Instruksi gubernur tentang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah untuk tidak disalahgunakan pemakaiannya.
Instruksi Gubernur Jambi Al Haris ini dikeluarkan pasca kecelakaan mobil dinas yang dibawa oleh anak pejabat dan kemudian viral di media sosial.
"Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: II lNGUB/SETDA.HKM-3/2023 tentang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, maka diminta seluruh pejabat dan ASN untuk mematuhinya," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Ali Zaini, di Jambi, Senin (6/2/2023) dikutip dari Antara.
Dia membenarkan adanya instruksi Gubernur Jambi ini merespon kejadian tersebut agar pejabat mengikuti aturan tentang penggunaan mobil dinas. Jika masih ada pejabat yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Ingub ini dikeluarkan agar tidak ada lagi kejadian penyalahgunaan mobil dinas seperti yang sedang ramai belakangan ini," katanya.
Dalam petikan instruksi Gubernur Jambi berbunyi pertama melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas dan pengguna barang, serta melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
Kedua Kepala Perangkat Daerah/EseIon Il/setara, serta Eselon III/setara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Ketiga Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor, kata Ali Zaini.
Instruksi Gubernur Jambi tertanggal 6 Februari 2023 juga menyatakan instruksi kemudian yakni keempat, kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi, kelima masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
Kemudian keenam melaksanakan instruksi gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 Februari 2023.