ERA.id - Perusahaan di Grobogan yang tak membayar upah lembur para buruhnya hingga viral di media sosial akhirnya diputus bersalah. Upah lembur sekitar 3000 buruh tak dibayar selama empat bulan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, memastikan kasus itu telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi.
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," kata dia, Senin (6/2/2023).
Mumpuniati menyatakan, meski tidak menemui kata sepakat, PT Sai Apparel Grobogan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja. Apalagi, dari hasil investigasi awal oleh dinas, ditemukan pelanggaran dalam hal pembayaran upah.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Disnakertrans Jateng pun memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.
Hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan.
Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," paparnya.
Ia pun mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.
Pelapor pun tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.
"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon. Itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati.