Polisi Tangkap Tujuh Pengoplos Beras Bulog yang Keji di Banten

| 12 Feb 2023 08:42
Polisi Tangkap Tujuh Pengoplos Beras Bulog yang Keji di Banten
Ilustrasi beras. (Antara)

ERA.id - Satgas Pangan Polda Banten meringkus tujuh pemgoplos beras Bulog ke karung merek lain. Ketujuh pelaku yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).

"Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh pelaku dalam kurun waktu 2 hari," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Sabtu (11/2/2023) kemarin.

Didik mengatakan, motif pelaku cuma sekadar mencari keuntungan pribadi. "Selain itu pelaku juga mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog. Serta masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, dan monopoli sistem dagang," katanya.

Polisi sendiri berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni 350 ton beras Bulog yang sudah dikemas ulang maupun belum.

"Ada juga yang kita sita 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8 ribu karung bekas beras Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek, dan 50 bundel nota penjualan dan surat jalan," katanya.

Didik menambahkan, saat ini perkara tersebut masih dikembangkan oleh tim Satgas Pangan Polda Banten, untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Rekomendasi