ERA.id - Komando Distrik Militer (Kodim) 02/04 Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan peringatan kepada organisasi masyarakat yang melakukan mengeroyok anggotanya bernama Serka Amosta Bangun.
Serka Amosta Bangun dianiaya delapan orang anggota Ormas PP di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Kamis 16 Februari 2023 malam. Akibatnya, Serka Amosta kritis usai mengalami luka berat pada wajah, mata dan kepala.
Pengainayaan ini akhirnya membuat Kodim 02/04 Deli Serdang angkat bicara. Komandan Kodim (Dandim) 02/04 Deli Serdang, Letkol Czi Yoga Febrianto memastikan dirinya tidak menerima melihat anak buahnya dianiaya hingga kritis.
"Jelas saya selaku Dandim 02/04 tidak terima anggota saya dianiaya oleh oknum PP,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Yoga juga memberi peringatan kepada Ormas PP agar tidak melindungi anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Serka Amosta.
"Saya minta ormas PP tidak ada yang melindungi oknum PP (pelaku)," tegasnya.
Meski begitu, Yoga memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisan dalam hal ini Polresta Deli Serdang. Dia meminta seluruh pelaku agar segera ditangkap.
“Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta. Semoga pelaku (lain) juga tertangkap,” pungkasnya.
Sementara, seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Serka Amosta Bangun tengah menjalani perawatan intensif. Dia merupakan intel Kodim 02/04 Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan satu dari delapan orang tersangka penganiayaan telah diamankan petugas. Saat ini petugas tengah mengejar tujuh orang tersangka lainnya.
"Pelaku berinisial IA umur 29 tahun sudah kita amankan. Sementara tujuh orang tersangka lainnya kini dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Ketujuh orang yang kini DPO tersebut yakni R (36), D (36), ID (38) dan D (28). Kemudian, A (38), I (33) dan F (32). Delapan pelaku merupakan anggota Ormas PP.
Sedangkan untuk kronologinya, penganiayaan ini berawal pada saat korban bersama saksi sedang berada di Kafe Gantang dan terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku. Kemudian pelaku melempar botol kaca ke arah korban mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek.
Korban bersama dua orang rekannya kemudian ditendang dan dipukuli oleh delapan orang pelaku. Korban seketika kritis setelah mengalami luka berat pada bagian kepala, mata dan wajah.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Irsan.