Intel Kodim Deli Serdang Sumut Dikeroyok Ormas hingga Kritis, Polisi: 1 Orang Ditangkap, 7 Lainnya DPO

| 21 Feb 2023 16:44
Intel Kodim Deli Serdang Sumut Dikeroyok Ormas hingga Kritis, Polisi: 1 Orang Ditangkap, 7 Lainnya DPO
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Personel TNI Kodim 02/04 Deli Serdang, Sumatera Utara, menjalani perawatan intensif setelah kritis dianiaya oleh sejumlah pemuda anggota organisasi masyarakat (Ormas), Selasa (21/2/2023).

Korban merupakan Intel Kodim 02/04 Deli Serdang, bernama Amosta Bangun berpangkat Serka. Ia mengalami luka berat pada bagian wajah, mata dan kepala.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan peristiwa ini terjadi di Kafe Gantang, di Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 16 Februari 2023. Penganiayaan terjadi tepatnya sekira pukul 23.00 WIB.

"Berawal pada saat korban bersama saksi sedang berada di TKP Kafe Gantang dan terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku. Kemudian pelaku melempar botol kaca ke arah korban mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek," terang Irsan.

Irsan menyebut korban tidak hanya mendapat penganiayaan dari pelaku. Melainkan turut mendapat tindak penganiayaan oleh rekan-rekan pelaku yang berada di lokasi.

"Teman-teman pelaku juga ikut mengeroyok dengan menendang dan teman korban juga dikeroyok dengan menendang dan memukul bagian kepala dan tubuh teman korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala," sebutnya.

Irsan mengungkapkan bahwa saat ini satu dari delapan pelaku telah diamankan pihaknya. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti enam botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting dan pecahan botol kacau.

"Pelaku berinisial IA umur 29 tahun sudah kita amankan. Sementara tujuh orang tersangka lainnya kini dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Ketujuh orang yang kini DPO tersebut yakni R (36), D (36), ID (38) dan D (28). Kemudian, A (38), I (33) dan F (32).

"Pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Irsan.

Rekomendasi