ERA.id - Polrestabes Medan mengungkapkan motif tersangka Rudi Sihaloho (40) menikam tiga bocah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Diduga sakit hati karena sering diejek oleh para korban," ungkap Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, di Medan, Selasa kemarin.
Dia menyebutkan ketiga bocah ini tinggal di Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Atas perbuatan tersangka Rudi terhadap ketiga bocah ini mengakibatkan dua balita berinisial DS (2), dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tusuk di bagian perut dan dada.
"Sedangkan kakak mereka (para korban) berinisial NOS (6), saat ini masih dalam keadaan kritis di rumah sakit," kata Anhar.
Dia menjelaskan peristiwa penikaman ketiga bocah ini terjadi di teras rumah, Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Deli Serdang, Senin (9/12) pukul 11.00 WIB.
"Sebelum kejadian sekitar pukul 9.30 WIB, tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan 'kudis-kudis, orang gila'," ucap Anhar.
Ejekan secara berulang kali yang diucapkan oleh ketiga korban, mengakibatkan tersangka RS emosi dan masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil pisau.
"Setelah itu, tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dengan langsung menusuk dan membelah perut korban,” sebut dia.
Kemudian, tersangka RS menusuk dan membelah perut korban OS. Tersangka yang masih emosi lantas mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya, lalu menusuk dan membelah perut korban.
"Melihat ketiga korban tergeletak, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda. Selanjutnya menaiki sepeda dan membawa pisau itu pergi dari rumahnya," tuturnya.
Di tengah jalan tersangka RS membuang pisaunya, dan selanjutnya pukul 17.00 WIB mendatangi Pos Lantas Aksara Medan dengan mengatakan kepada polisi bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.
Personel Pos Lantas kemudian menghubungi Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Kota Medan. Tak lama, polisi membawa tersangka untuk mencari pisau yang dibuang oleh tersangka RS.
"Setelah barang bukti pisau didapat, tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan," paparnya.
Akibat perbuatannya, kata Anhar Rangkuti, tersangka RS dijerat Pasal 80 ayat (2), (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.