ERA.id - Anggota Ditreskrimum Polda Banten membekuk empat perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang. Keempatnya dibekuk saat hendak mengirim tiga PMI ilegal menuju ke Arab Saudi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 08.00 WIB di Terminal 3. Diawali dengan pembuntutan dari Jalan Raya Tirtayasa Kabupaten Serang.
"Empat pelaku berinisial BT (33), JB (53), KA (50), dan YA (39). Saat pengungkapan itu, kami juga berhasil mengamankan tiga perempuan PMI ilegal yang akan dikirim ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24), dan NS (33)," ucapnya, Selasa (21/2/2023).
Dian menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pihaknya menerima informasi adanya aktifitas mencurigakan. Yakni pelaku melakukan penjemputan tiga perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai PMI ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten melakukan surveilence dan penyelidikan hingga ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Benar saja ditemukan tiga perempuan yang akan dikirim ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal," katanya.
Dian menuturkan, peranan para pelaku yakni BT dan JB sebagai perekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan korban dari pemeriksaan keimigrasian.
"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta tiap orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta perbulan. Saat ini pelaku sudah mengirim 10 orang ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelasnya.
Menurut Dian modus para pelaku yakni merekrut, membawa, dan mengirimkan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai PMK atau dengan visa kunjungan.
"Para pelaku pun sudah bekerjasama dengan seseorang penerima di Arab Saudi untuk ditempatkan ke majikannya masing-masing," ungkapnya.
Dian menambahkan pihaknya menyita barang bukti dari pengungkapan PMI ilegal tersebut seperti tiga Paspor, tiga Visa, tiga e-ticket penerbangan Oman Air, enam boarding pass Oman Air, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO," tukasnya.