ERA.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadukan Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya, Akhmad Yusep Gunawan ke Propam Mabes Polri.
Keduanya diadukan buntut sejumlah anggota brimob membuat keributan saat sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Selasa (14/2) lalu.
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Aduan ini teregister dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan tertanggal 27 Februari 2023. Arif menduga teriakan yel-yel sejumlah anggota brimob saat sidang tragedi Kanjuruhan berisi intimidasi dan merupakan penghinaan terhadap peradilan.
"Dan kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial. Dan kita berharap melalui persidangan yang imparsial, yang jujur dan tanpa intimidasi ini nanti keadilan bisa ditegakkan, itu harapan kita," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku dirinya sudah menegur Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto usai sejumlah anggota Brimob membuat keributan saat sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
"Kita sudah tegur kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang karena di ruang sidang," kata Listyo kepada wartawan, Kamis (16/2).
Namun, Listyo tak merinci jenis teguran yang diberikan Kapolda Jatim ke para anggota brimob tersebut. Mantan Kabareskrim Polri ini hanya menyebut teguran itu merupakan ranah Irjen Toni.