ERA.id - Sejumlah orang tua wali murid di Kota Kupang, menilai kebijakan soal aktivitas sekolah yang dimulai pukul 05.30 WITA, terburu-buru dan tidak efektif.
"terlalu terburu-buru tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak," kata Ofni Otu, orang tua dari salah satu siswa yang ditemui saat mengantar anaknya ke sekolah di SMA Negeri I Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023) kemarin.
Dia mengaku kebanyakan orang tua wali murid menolak kebijakan itu, karena mengkhawatirkan keselamatan anak-anaknya yang harus berangkat ke sekolah pada pukul 4.30 WITA.
Di samping itu, dia mengaku khawatir jika terjadi aksi-aksi kriminalitas di jam-jam tersebut, yang dapat mengganggu psikis dan mental anak-anak.
"Karena itu tadi saya sendiri yang mengantar anak saya dari rumah. Karena sampai dengan jam 06.00 WITA kendaraan umum seperti bemo (angkot, red) belum beroperasi," ujar dia.
Tak hanya itu dia juga mengkhawatirkan anaknya yang harus tidur mulai dari jam 23.00 WITA atau 00.00 WITA akibat banyaknya tugas pekerja rumah (PR) dari guru-guru dan harus bangun pukul 04.00 WITA untuk menyiapkan diri ke sekolah.
"Tentu jam tidurnya sangat sedikit dan ini tidak baik buat kesehatan. Apalagi anak-anak remaja itu butuh kurang lebih delapan jam untuk tidur," tambah dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ina orang tua dari seorang murid yang ditemui di SMA Negeri I Kupang. Dia mengaku terpaksa harus terus memantau perjalanan anaknya dari rumah hingga sampai ke sekolah menggunakan motor.
"Jadi anak saya perempuan, dia bawa kendaraan motor sendiri, lalu saya juga bawa sendiri motor dan ikut dari belakang, karena khawatir terjadi sesuatu di jalan," ujar dia.
Dia mengaku terpaksa harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga pihak sekolah walaupun belum ada sama sekali diskusi bersama antara pihak komite sekolah dan orang tua wali murid.
"Sebenarnya beban juga, karena harus pagi-pagi sekali berangkat dari rumah dengan jalanan masih sepi sekali. Tetapi mau bagaimana lagi, ini demi masa depan anak jadi ikut saja," tambah dia.
Sebelumnya gubernur NTT Viktor B Laiskodat membuat kebijakan soal sekolah dimulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang. Namun akibat banyaknya penolakan dari warga kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi jam 05.30 WITA.