ERA.id - Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, meminta warga melaporkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang membatasi penjualan pertalite, karena tidak berdasarkan ketentuan pemerintah.
"Segera laporkan kalau ada SPBU yang membatasi pembelian saat malam hari, karena saya belum mendapat laporan ada aturan dari pemerintah. Kita akan tindak, " katanya, Kamis kemarin.
Sales Brand Manager Pertamina Cianjur, Feri, mengatakan pembatasan penjualan pertalite saat malam hari merupakan kesepakatan antarpemilik SPBU di Cianjur.
Sedangkan pihaknya sebatas mengarahkan agar pengelola memonitoring penjualan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan, bukan membatasi penjualan pada malam hari.
"Pertamina tidak mengeluarkan aturan tersebut, bahkan tugas dan fungsinya sebatas pengawas. Kalau kebijakan itu ranah-nya pemerintah kalau terkait pembatasan penjualan, ini kesepakatan SPBU, bukan dari Pertamina," katanya.
Sementara sejumlah pengelola SPBU di Kabupaten Cianjur yang membatasi penjualan pertalite pada malam hari dari pukul 00.00 WIB sampai jam 05.00 WIB, berdalih menghindari penimbunan BBM yang kerap terjadi.
Sejumlah petugas SPBU di jalur utama Cianjur, mengatakan hanya menjalankan perintah pengelola, meski tidak tahu apakah aturan tersebut dari pemerintah atau bukan.
"Saya hanya menjalankan perintah manager SPBU agar tidak menjual pertalite malam hari. Sehingga kami diminta memasang palang besi di mesin pengisian pertalite menjelang tengah malam," kata petugas SPBU di Jalan Raya Cianjur-Cipanas yang minta namanya tidak dicantumkan.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur, Hedi Boy, mengatakan tidak tahu pasti aturan tidak menjual BBM jenis pertalite pada malam hari itu berasal dari mana, namun pihaknya mendapat informasi berawal dari larangan secara lisan pejabat Pertamina.
"Saya juga baru dapat informasi dari pengelola SPBU kalau ada larangan secara lisan pejabat Pertamina, untuk tidak menjual BBM bersubsidi jenis pertalite pada malam hari. Ini jelas tidak kuat karena tidak tertulis, tapi alasannya untuk mengantisipasi penimbunan," katanya.
Namun pihaknya akan memastikan terkait larangan tersebut ke pihak Pertamina, agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat terutama pemilik kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi termasuk angkutan umum.