ERA.id - Awal mula kasus pembunuhan yang dilakukan Hari Rasta (23) terhadap Lisnawati (26) akhirnya terungkap. Peristiwa berdarah itu berawal dari aplikasi MiChat.
Korban sendiri ditemukan tewas di dekat kandang ayam di Jalan Padat Karya, RT 04/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Selasa (7/3/2023) pagi.
Kasus itu bermula ketika korban bersama saksi HN dan IMN berkumpul di sebuah kontrakan pada Senin (6/3/2023) malam. Tiba-tiba saksi IMN mendapat order melalui aplikasi MiChat dari tersangka yang menggunakan nama samaran JAKA yang menawarkan harga Rp 800 ribu untuk kencan semalam.
"Padahal tersangka tidak memiliki uang. Saat itu lelaki ini (saksi IMN) menyampaikan kepada korban bahwa ada pelanggan yang menawar Rp 800 ribu di aplikasi MiChat di akun Pink Gemoy," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).
Ternyata harga tinggi yang ditawarkan itu merupakan akal bulus tersangka agar korban tergiur untuk melayani nafsu birahinya di luar kontrakan. Setelah sepakat, akhirnya korban diantar saksi HN di dekat sebuah lapangan futsal sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah korban menyetujui akhirnya tersangka mempersiapkan pisau yang akan digunakan untuk menakut-nakuti korban. Kemudian tersangka mengajak ketemu korban di jalan," terang Aldi.
Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke tempat yang sepi yakni di dekat kandang ayam, Jalan Padat Karya yang memang jarang dilalui warga. Saksi HN sempat mengikuti korban dan tersangka dari kejauhan namun akhirnya kehilangan jejak karena situasinya begitu gelap.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka langsung melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan badan terlebih dahulu. "Korban menolak karena takut, dibawah ancaman. Karena korban menolak pelaku memukul korban hingga terjatuh," ujar Aldi.
Saat itu korban tetap memaksa untuk menyetubuhi korban. Lisnawati sempat berteriak meminta tolong dan ada warga yang mencoba mendekati TKP membawa senter. Namun tersangka membekapnya hingga warga itu menjauh kembali dari TKP.
Tersangka yang mulai panik akhirnya melakukan penusukan satu kali pada bagian leher menggunakan pisau yang dibawahnya. Meski sudah terkapar, tersangka saat itu tetap melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.
"Hasil penyidikan pelaku menyampaikan ketika korban disetubuhi dalam kondisi masih hidup tapi sudah dilakukan penusukan satu kali awalnya," sebut Aldi.
Setelah itu, tersangka menusuk lagi korban untuk memastikan sudah tidak bernyawa lagi. Tersangka kemudian menggasak barang berharga milik korban seperti ponsel, perhiasan hingga uang Rp 2,5 juta.
"Untuk memastikan bahwa korban sudah mati, pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Semuanya di bagian leher sebelah kiri," tutur Aldi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka Hari Rasta ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di wilayah Kota Cimahi pada Minggu (12/3/2023). Tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat akan ditangkap.