Begal Viral yang Rampok Orang Saat Makan di Warteg Bekasi Kini Ditangkap

| 16 Mar 2023 09:14
Begal Viral yang Rampok Orang Saat Makan di Warteg Bekasi Kini Ditangkap
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Polres Metropolitan Bekasi meringkus enam orang begal sekaligus perampok motor yang menjadi tersangka tiga kasus berbeda dan sempat viral di media sosial.

"Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah merampok di sebuah warteg," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (15/3/2023).

Twedi menjelaskan kedua pelaku terbukti merampas kunci motor dan dompet pemuda yang sedang makan di warteg Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat beraksi, pelaku mengancam dengan celurit. "Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak," ucapnya.

Kasus berikutnya menjerat dua orang masing-masing berinisial A dan MR yang mencuri motor di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. "Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam," ucapnya.

Salah satu pelaku berinisial MR sempat melawan saat ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa menembak kaki pelaku.

Kemudian kasus terakhir yakni perampokan di Kecamatan Cikarang Barat, di mana kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok. "Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan, karena keduanya masih di bawah umur," kata Twedi.

Pelaku perkara pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(KR-PRA)

Rekomendasi