ERA.id - Terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/20230.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara. "Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3.
Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika polisi menembakaan gas air mata ke arah suporter hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.