ERA.id - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni dua polisi, kini dieskusi masuk ke Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut dua anggota polisi itu yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sudah dimasukkan ke rutan mulai hari ini, Selasa (7/5/2024).
“Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara ” kata Mia, melalui keterangan tertulisnya.
Mia menyampaikan, eksekusi terhadap kedua perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal ini juga menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023. Putusan MA itu, kata Mia, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu.
“MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.
Dalam putusannya MA juga menyebut kedua terpidana menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga korban berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.
“Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Sekedar diketahui kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 lalu.
Saat itu polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan.
Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakani tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat. Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihujum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.
Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Lebih lanjut, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.