ERA.id - Petugas gabungan Polres Maros, Sulawesi Selatan, mengungkap pabrik penyulingan minuman keras di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili. Menurut informasi yang diterima dari kepolisian, miras jenis ciu atau arak itu diduga milik warga negara asal asing asal Cina.
“Ini merupakan hasil tindak lanjut dari sumber informasi dari masyarakat bahwa ada pembuatan minuman keras,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet kepada jurnalis saat ditemui kantornya, Kamis (16/3/2023).
Slamet menjelaskan, pabrik penyulingan miras ini terungkap, pada Selasa (14/3/2023) setelah pihaknya menerima laporan dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di sekitar lokasi. “Ada informasi bahwa di situ adalah pabrik tahu awalnya,” ungkap Slamet.
Setelah diselidiki tertanya lokasi tersebut merupakan tempat pembuatan miras dengan kadar alkohol tinggi. Petugas bahkan telah menguji sampel miras yang diambil. “Pada saat dites sama teman-teman di lapangan itu menyala pada saat dibakar,” ucap Slamet.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas menyita 5000 liter atau 34 gentong bahan baku pembuatan ciu. Kemudian ciu siap edar sebanyak 1000 liter atau enam gentong. Barang bukti saat ini telah disita polisi. Sementara empunya lokasi masih dicari. “Masih kita identifikasi (selidiki),” imbuh Slamet.