ERA.id - Polisi menggerebek gudang pembuatan minuman keras (miras) di kawasan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/11/2024) silam.
"Pelakunya tiga, (yaitu) saudara A, saudara L, dan saudara AM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Ade menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi jika ada gudang pembuatan miras ilegal. Penggerebekan pun dilakukan dan polisi mendapati A sedang membuat miras.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 270 botol plastik berisi arak; 12 botol kaca; 200 botol plastik kosong; dan 3 jerigen berisi arak serta bahan baku untuk pembuatan arak.
Para tersangka ini mengaku memproduksi arak 1-2 kali per bulan sesuai pesanan konsumen.
"Hasilnya 900 botol plastik ukuran 600 ml dan dijual seharga Rp20 ribu per botol. Sehingga omzet tersangka sekali produksi adalah Rp18 juta," jelasnya.
Ade menyebut polisi akan terus mencari tempat-tempat yang diduga menjadi tempat pembuatan miras tanpa izin atau ilegal. Sebab berdasarkan hasil investigasi sementara, miras sering dikonsumsi oleh para pelaku tawuran sebelum melakukan aksi membahayakan.
"Kenapa pelaku tawuran ini berani melakukan hal-hal yang di luar harapan kita ya, membawa alat sajam yang begitu besar, begitu tajam, kemudian melakukan tawuran dengan sangat sadis, antara lain disebabkan oleh konsumsi miras, ini akan diberantas terus," ujarnya.