ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan usaha rekreasi dan hiburan (URHU) selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Solo nomor 5 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
”Aturan ini diberlakukan sudah sejak Rabu kemarin. Sudah diperkuat juga dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah,” kata Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan, Kamis (23/3/2023).
Aturan ini mewajibkan tempat hiburan dan rekreasi tutup selama pekan pertama dan pekan terakhir. Sementara selama pekan kedua dan ketiga, tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya.
”Mulai jam 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB untuk pub, diskotik, karaoke dan hiburan malam. Sementara untuk karaoke dan life musik beroperasi sejak 21.00 WIB hingga 23.00 WIB,” katanya.
Sementara untuk gelanggang olahraga dan hiburan rekreasi diwajibkan tutup pada pukul 20.00 WIB. ”Sepekan awal dan akhir ini kita perketat pengawasannya, kemudian berlanjut ke pengawasan jam operasional,” katanya.
Terkait warung makan yang beroperasi selama bulan Ramadan, Satpol PP selaku penegak perda memastikan tidak ada aturan yang ketat. Sehingga warung makan bisa tetap beroperasi normal sepanjang bulan Ramadan. Hanya saja tetap harus menghargai masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
”Tidak boleh ada kegiatan sweeping dari masyarakat. Sehingga kalau ada yang sweeping, diharapkan melapor. Sebab sudah ada tim gabungan yang berasal dari jajaran kepolisian, kejaksaan dan dinas terkait untuk pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Aryo Widyandoko memastikan aturan URHU selama Ramadan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun saat ini akan ada tim pengawas yang mobile.
”Aturannya sama, pengawasan ada tim yang selalu mobile,” katanya.