Guru Taekwondo di Solo Cabuli Tiga Muridnya

| 24 Mar 2023 17:55
Guru Taekwondo di Solo Cabuli Tiga Muridnya
Guru Taekwondo di kota Solo berinisial DS ditangkap Polresta Solo karena melakukan pencabulan.

ERA.id - Guru Taekwondo di kota Solo berinisial DS ditangkap Polresta Solo karena diduga melakukan pencabulan. Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, sudah ada tiga murid laki-laki yang menjadi korban. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Solo Iwan Saktiadi mengatakan DS merupakan warga Kratonan, Serengan, Solo. Selama ini DS mengajar di Dojang yang beralamat di Gilingan, Banjarsari, Solo. 

”Kejahatannya sudah berlangsung selama dua tahun. Modusnya menjanjikan kejuaraan pada korban,” kata Iwan Saktiadi dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). 

Dengan iming-iming mengikuti kejuaraan tingkat nasional dan diorbitkan, DS mencabuli korbannya. Selain itu ia membuat para korbannya patuh dengan relasi guru dan murid. 

”Korban akan diorbitkan menjadi atlet tingkat nasional, juga difasilitasi dan diiming-imingi uang dari kejuaraan. Ini wujud kepatuhan,” katanya. 

Dari penyelidikan kepolisian, tiga anak laki-laki yang menjadi korban. Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya. 

”Kami masih meminta keterangan dari korban. Sementara yang berhasil kita identifikasi dan kita mintai keterangan ada tiga korban,” katanya. 

Selama dua tahun itu, kejahatan yang dilakukan DS ada di dua lokasi, yakni di Dojang dan di hotel saat diajak untuk bertanding. Namun terkait berapa kali korban dicabuli oleh DS, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

”Kami menunggu kondisi korban secara psikologis siap,” katanya. 

Dari aksi DS ini, kepolisian menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sepatu yang diberikan tersangka untuk korban yang telah menang kejuaraan dan seragam taekwondo.  

Saat ini tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi