Spanduk Ajakan Golput Mulai Berkibar di Kota Malang

| 29 Mar 2023 10:54
Spanduk Ajakan Golput Mulai Berkibar di Kota Malang
Spanduk golput di jembatan penyeberangan orang kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, Jawa Timur. (Antara)

ERA.id - Spanduk berisi ajakan untuk tidak memilih tidak dalam Pemilihan Umum 2024 alias golongan putih (golput) berkibar di Kota Malang, Jawa Timur.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas di Malang, Selasa, pun merespons. Katanya, spanduk itu menjadi peringatan bagi KPU untuk memperkuat langkah-langkah sosialisasi.

"Tentunya harus dijawab dengan penguatan sosialisasi yang lebih masif, terutama untuk generasi milenial, generasi muda, dan tentu kami tidak bisa bekerja sendiri," katanya.

Aminah menjelaskan langkah untuk penguatan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi.

Menurutnya, pemilu merupakan proses untuk memilih wakil rakyat dengan mekanisme menyuarakan suara tersebut melalui pencoblosan. Jika masyarakat tidak mencoblos, maka masyarakat tidak menyalurkan hak politiknya.

"Penguatan sosialisasi itu agar masyarakat bisa paham bahwa demokrasi itu salah satunya dengan cara pemilu. Pemilu itu memilih wakil rakyat," katanya.

Mengenai spanduk yang masih menggantung di jembatan penyeberangan orang kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang, Aminah mengatakan pihaknya tidak bisa menurunkan spanduk tersebut.

"Kalau terkait tindakan terhadap spanduk yang dipasang, kami tidak punya kewenangan soal itu," ujarnya.

Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi warga Kota Malang berada di atas target yang ditetapkan KPU atau lebih dari 77,5 persen. Sejauh ini, tingkat kesadaran pemilih di Kota Malang dinilai sudah cukup baik.

"Kalau berangkat pada pengalaman pemilu sebelumnya, kalau dari partisipasi itu naik dan di atas target nasional atau lebih dari 77,5 persen. Cukup bagus," katanya.

Sebelumnya, di JPO Kayutangan Heritage terpasang spanduk bertuliskan "2024 Golput, Pilihan Realistis atas Matinya Keadilan di +62". Spanduk tersebut berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Rekomendasi