Penyidik Gakkum KLHK Serahkan 2 Tersangka Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal ke Kejati Sulsel, Siap Disidangkan

| 31 Mar 2023 09:45
Penyidik Gakkum KLHK Serahkan 2 Tersangka Pemilik dan Makelar Peredaran Kayu Ilegal ke Kejati Sulsel, Siap Disidangkan
Barang bukti kayu ilegal sitaan Gakkum KLHK Sulawesi. (KLHK Sulawesi)

ERA.id - Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah merampungkan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa izin. Dua tersangka dalam perkara ini adalah warga asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Masing-masing yakni, SA (27) pemilik kayu ilegal dan SU (23), yang berperan sebagai makelar perdagangan kayu ilegal. “Kedua berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta barang bukti,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (31/3/2023).

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Sulsel sejak 15 Maret 2023. Selanjutnya penyidik menjadwalkan pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan. Aswin menerangkan, dua tersangka ditangkap oleh petuga Gakkum KLHK di Desa Arawa, Kecamatan Watampulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada 10 Februari 2023.

Mereka diketahui mengangkut kayu ilegal tanpa izin resmi, serta tidak memiliki dokomen atau surat keterangan sah hasil hutan yang bisa dimanfaatkan. Kayu itu dimuat menggunakan dua unit mobil truk. Truk pertama memuat 92 batang kayu dengan volume 12,4500 M3. Satu truk lainnya memuat 80 batang dengan volume 10,5100 M3, berdasarkan surat angkutan kayu rakyat.

Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, juncto Pasal 12 Huruf e yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2018, mereka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. “Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan dan kehutanan. Kejahatan ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian sumber daya alam,” tegas Aswin.

Rekomendasi