Polisi Tangkap 18 Pelaku Tawuran Kelompok Saat Ramadan di Gowa Sulsel, 1 Korban Kena Busur

| 05 Apr 2023 16:33
Polisi Tangkap 18 Pelaku Tawuran Kelompok Saat Ramadan di Gowa Sulsel, 1 Korban Kena Busur
Polres Gowa mengekspos hasil tangkapan remaja pelaku tawuran antar kelompok. (Polres Gowa)

ERA.id - Saturan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap belasan orang pelaku tawuran antar kelompok saat momentum bulan Ramadan. Dalam perang antar pemuda itu, polisi menyebut ada satu orang korban terkena anak panah atau busur. 

“Ada 18 orang. 9 orang pelaku dari kelompok (nama kelompok) Anti Gores dan 9 orang dari kelompok Tombolocom. Satu korban sempat dirwat di rumah sakit,” kata Kepala Satreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar dalam ekspos hasil penangkapan di kantornya, Selasa (4/4/2023) malam. 

Perang kelompok ini beberapa kali terjadi saat momentum Ramadan di Gowa. Terakhir mereka membuat onar di sekitar Jalan Manggarupi, Kecamatan Somba Opu. Ulah mereka ini juga sempat viral di media sosial. “Ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Bahtiar. 

Dari belasan pelaku kata Bahtiar, 15 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Sementara tiga lainnya sudah dewasa. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di Gowa, sehari sebelum kasus ini dirilis kepolisian. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, ketapel atau pelontar anak panah, dan senjata tajam jenis badik. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. Satreskrim Polres Gowa menyerahkan penanganan pelaku anak pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Rekomendasi