Pelaku Pembusuran Anak di Makassar Masih di Bawah Umur, Polisi Tetap Proses Hukum

| 17 Apr 2025 19:08
Pelaku Pembusuran Anak di Makassar Masih di Bawah Umur, Polisi Tetap Proses Hukum
Ilustrasi busur dan panah yang digunakan di Makassar. (ANTARA/Darwin Fatir)

ERA.id - Polisi mengamankan pelaku pembusuran terhadap seorang anak saat terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui masih di bawah umur.

"Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Jalan Abu Bakar Lambogo," ujar Kapolsek Tallo Kompol Syamsuardi, Kamis (17/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh dendam pribadi. Syamsuardi menjelaskan pelaku nekat membusur korban karena merasa sakit hati setelah temannya dipukul oleh korban.

Saat ini, pelaku menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tallo. Polisi memastikan kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku meski pelaku masih di bawah umur.

Diketahui, tawuran antar dua kelompok pemuda pecah pada Jumat (11/4/2025). Kedua kelompok yang berasal dari Kampung Sapiria dan Kampung Bontang saling serang menggunakan batu, busur, hingga petasan.

Satu anak dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut dan mengalami luka akibat busur. Polisi terus menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam bentrokan ini.

Rekomendasi