ERA.id - Pria berinisial SY (38) ditangkap polisi setelah diketahui memproduksi dan memperjualbelikan anak panah secara bebas dari rumahnya di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
Diduga, senjata rakitan itu dijual kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tawuran melalui sosial media.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) lalu, setelah polisi menerima laporan warga terkait maraknya perang kelompok dan dugaan jual beli anak panah di kawasan tersebut.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli busur yang berkaitan dengan perang kelompok. Setelah kami selidiki, kami amankan terduga pelaku," kata Panit 1 Resmob Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, Senin (12/5/2025).
Dari tangan SY, polisi menyita 13 anak panah lengkap dengan ketapelnya serta alat-alat produksi seperti gerinda, paku, dan palu. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa SY memproduksi senjata tersebut sendiri di rumahnya.
"Pelaku mengaku awalnya membuat busur untuk berburu ikan. Namun saat ada pemesanan, dia juga menerima pesanan busur jenis ketapel dan menjualnya langsung maupun melalui media sosial," ujarnya.
Setiap paket anak panah dan ketapel dijual dengan harga Rp50 ribu. Saat ini, SY telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.