ERA.id - Satuan reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Kepolisian Daerah atau Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konut karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan bahwa ASN tersebut berinisial M (37). Selain M, pihaknya juga mengamankan rekan M yang berinisial N (44).
“ASN itu inisial M dan rekannya inisial N,” kata AKBP Priyo Utomo melalui keterangan resminya Jumat (7/4/2023)
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Sultra.
Priyo Utomo mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk menyelidiki terkait dengan peredaran narkotika di tempat yang diinformasikan.
“Setelah diselidiki, ternyata memang benar, kami langsung mengamankan M dan N di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tangan N, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,45 gram dan dari ASN M, kami mengamankan sabu-sabu seberat 6,44 gram,” sebut Priyo Utomo.
Ia membeberkan bahwa N merupakan seorang residivis kasus serupa dan M yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Mantan Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra itu mengimbau akan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Konut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” jelas Priyo Utomo.
Priyo Utomo mengimbau dan meminta bantuan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Serta untuk selalu menginformasikan kepada kepolisian jika menemukan informasi terkait dengan peredaran gelap narkoba.
"Mari bersama-sama kita berantas ini peredaran narkoba," katanya..