ERA.id - Lima polisi yang jadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah, ternyata tak pernah diproses hukum.
Hal tersebut terungkap dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang, Rabu (12/4/2023).
Dalam perkara tersebut, Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, masing-masing AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh tersebut eksepsi Kapolda Jawa Tengah yang disampaikan oleh kuasa hukumnya itu dianggap dibacakan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas, karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan, sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.
"Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan, maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan," katanya.
Berdasarkan dalil yang telah diuraikan, maka termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut untuk menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan.
"Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan," katanya.
Atas eksepsi termohon tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (13/4/2023) untuk memberi kesempatan menyampaikan bukti surat.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI, Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa karena ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum.
Tanggapan secara lengkap, kata dia, akan disampaikan dalam kesimpulan pada persidangan yang akan datang.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z. dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun
Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.